top of page
Search
  • Writer's pictureDewan Perwakilan Mahasiswa FIA Unkris

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak besar dalam aspek kehidupan manusia. Hal ini dikarenakan teknologi informasi telah menghapus batas jarak, ruang dan waktu sehingga meningkatkan produktivitas dan efisiensi secara signifikan. Peningkatan jumlah pengguna internet, keleluasaan dalam mengakses internet menjadi faktor penyebab perubahan dalam pemanfaatan internet diberbagai bidang, seperti komunikasi, entertainment, dan bidang lainnya. Dalam laporan terbaru Hootsuite (we are social), mengungkapkan jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta atau 73,7 persen dari populasi sebesar 274,9 juta jiwa pada januari 2021. Teknologi informasi saat ini menjadi “pedang bermata dua” karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menyebabkan timbulnya berbagai kejahatan baru atau dikenal dengan istilah cybercrime.


Tindak pidana (cybercrime) yang berpotensi dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi sering terjadi pada sektor pengelolaan data dan informasi khususnya pada pengelolaan data pribadi. Sebab dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi tersebut membuat batas privasi makin tipis sehingga berbagai data-data pribadi semakin mudah untuk tersebar. Belakangan ini kasus kebocoran data pribadi dan penawaran transaksi terhadap data pribadi yang bocor kembali merabak. Insiden tersebut tidak hanya melanda data pribadi yang dikelola swasta melainkan juga lembaga pemerintah. Belum lama ini data sekitar 279 juta warga Indonesia, termasuk mereka yang sudah meninggal dunia diduga diretas dan dijual di situs Raid Forums. Data ini diduga berasal dari badan penyelenggara layanan kesehatan, yaitu BPJS kesehatan.


Merespon kebocoran data tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera melakukan pemblokiran terhadap situs Raid Forums, serta akun bernama kotz Menurut Kominfo, ini adalah akun pembeli dan penjual data pribadi di Raid Forums. Selanjutnya, ada juga tiga tautan yang telah diblokir oleh Kominfo. Ketiganya yaitu bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Tujuannya untuk mencegah penyebaran data lebih luas. Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang mengatakan, pemblokiran tersebut hanya bisa digunakan sebagai kebijakan jangka sangat pendek. Sebab file atau hasil kebocoran data itu masih bisa disimpan di ribuan lokasi.


Kebocoran data bisa sangat berbahaya karena penjahat siber bisa manfaatkan data tersebut untuk membobol berbagai layanan, seperti perbankan, melakukan pinjaman online, pembayaran digital, dan lainnya. Karena itu, perlu meningkatnya keamanan data publik yang disimpan di lembaga negara ataupun pihak swasta. Selain itu perlu adanya regulasi khusus yang mengatur pelindungan data pribadi. Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi sangat diperlukan, sebab bisa menjadi pondasi untuk pengelolaan data nasional. Walaupun ada beberapa regulasi yang mengandung muatan perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Namun beberapa pihak menganggap regulasi tersebut belum cukup untuk memberikan kepastian hukum terkait perlindungan data pribadi.


Ketua komisi 1 DPM FIA Nanda Aditya Syafrizal berpendapat, dengan adanya kebocoran data pribadi di Indonesia, seharusnya kominfo dan lembaga terkait harus bisa menjaga data dan keamanan agar tetap terjaga. Alangkah baiknya jika ini terjadi lagi disebuah Institusi lebih baik membuat UU untuk kasus ini agar kalau misalnya terjadi lagi bisa diberikan sanksi. Dan satu lagi seharusnya jika data-data ini sudah selesai dengan tujuannya lebih baik dihapus saja atau dimusnahkan agar data-data yang sudah terpakai tidak bisa dijual oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Jessica Mardian Kalina Mafia publik angkatan 20, dengan adanya kebocoran data pribadi membuat masyarakat lebih perhatian dan sadar akan gentingnya hal tersebut. Kita harus lebih berhati-hati dan bijak dalam mengelola data pribadi, apalagi jika data tersebut kita input kebeberapa aplikasi atau website untuk melakukan pendaftaran ataupun verifikasi hal terkait. Lembaga-lembaga pemerintah terkait yang bertanggung jawab atas hal ini juga berperan besar, untuk menjaga data dan mengedukasi masyarakat untuk lebih bijak mengelola data pribadi mereka agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak nakal yang tidak bertanggungjawab. Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi juga harus secepatnya dituntaskan agar hak masyarakat mendapatkan perlindungan hukum atas data pribadi yang mereka miliki dan para pelaku dapat dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pengaturan perlindungan data pribadi merupakan hal yang penting saat ini karena berbagai permasalahan muncul sering dengan meningkatnya penggunaan terhadap data pribadi pada transaksi berbasis teknologi informasi di berbagai aspek kehidupan. Akan tetapi, sampai saat ini masih belum terdapat peraturan yang secara khusus memberikan perlindungan bagi masyarakat atas berbagai persoalan-persoalan yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi dalam proses pemanfaatan teknologi informasi. Pengelolaan dan keamanan data seharusnya menjadi tanggungjawab lembaga-lembaga negara atau pemerintah. Namun tidak ada salahnya kita sebagai masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan langkah antisipasi, misalnya batasi penampilan data pribadi di internet untuk melindungi dan mengatur data pribadi kita.

18 views0 comments

Comments


bottom of page