
TENTANG KAMI
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi yang selanjutnya disingkat DPM FIA Unkris merupakan lembaga legislatif dalam Organisasi Kemahasiswaan FIA Unkris. DPM FIA Unkris memiliki tanggung jawab atas kesejahteraan Mahasiswa/i Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana. Keanggotaan DPM FIA Unkris berdasarkan pada asas keterwakilan pada Mahasiswa/i sebanyak minimal 2 (dua) orang dari masing-masing kelas baik Program Studi Administrasi Publik maupun Administrasi Bisnis.

VISI
Mewujudkan Dewan Perwakilan Mahasiswa FIA sebagai Lembaga Legislastif yang menjunjung tinggi transparansi, inovasi dan aspirasi agar terciptanya harmonisasi dan sinergitas di kalangan mahasiswa FIA
MISI
-
Meningkatkan Tugas Pokok dan Fungsi DPM FIA sebagai Lembaga yang menampung aspirasi dan menyalurkan ide mahasiswa FIA
-
Mengoptimalkan peran sosial media dalam mewujudkan DPM FIA yang transparansi
-
Membangun suasana yang harmonis didalam maupun diluar organisasi demi terwujudnya harmonisasi
-
Membuat produk hukum yang relevan
Tugas, Fungsi & Wewenang
Terkait dengan fungsi legislasi :
​
-
Menyusun Program Legislasi Fakultas (Prolegfa),
-
Menyusun dan membahas Rancangan Permafa,​​​​
-
Menerima Rancangan Permafa yang diajuka oleh Gubernur mahasiswa ataupun pengurus DPM, ​
-
Membahas Rancangan Permafa yang diusulkan oleh Gubernur mahasiswa ataupun pengurus DPM, ​
-
Menetapkan Permafa bersama dengan Gubernur mahasiswa, ​
-
Menyetujui atau tidak menyetujui PerGub pengganti Permafa (yang diajukan Gubernur) untuk ditetapkan menjadi Permafa.
Terkait dengan fungsi anggaran :​
​
​
-
Memberikan persetujuan atas Rancangan Permafa tentang APBL (Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga) yang diajukan Gubernur mahasiswa, ​
-
Memperhatikan pertimbangan pengurus DPM atas Rancangan Permafa tentang APBL dan Rancangan Permafa terkait pajak, pendidikan dan agama, ​
-
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga yang disampaikan oleh Banggar, ​
Terkait dengan fungsi pengawasan :
​
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Permafa, APBL dan kebijakan BEM,​
-
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh pengurus DPM.