top of page

TENTANG KAMI

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi yang selanjutnya disingkat DPM FIA Unkris merupakan lembaga legislatif dalam Organisasi Kemahasiswaan FIA Unkris. DPM FIA Unkris memiliki tanggung jawab atas kesejahteraan Mahasiswa/i Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana. Keanggotaan DPM FIA Unkris berdasarkan pada asas keterwakilan pada Mahasiswa/i sebanyak minimal 2 (dua) orang dari masing-masing kelas baik Program Studi Administrasi Publik maupun Administrasi Bisnis.

Abstract Background

VISI

Mewujudkan Dewan Perwakilan Mahasiswa FIA sebagai Lembaga Legislastif yang menjunjung tinggi transparansi, inovasi dan aspirasi agar terciptanya harmonisasi dan sinergitas di kalangan mahasiswa FIA

MISI

  • Meningkatkan Tugas Pokok dan Fungsi DPM FIA sebagai Lembaga yang menampung aspirasi dan menyalurkan ide mahasiswa FIA

  • Mengoptimalkan peran sosial media dalam mewujudkan DPM FIA yang transparansi

  • Membangun suasana yang harmonis didalam maupun diluar organisasi demi terwujudnya harmonisasi

  • Membuat produk hukum yang relevan

Tugas, Fungsi & Wewenang

Terkait dengan fungsi legislasi :

​

  • Menyusun Program Legislasi Fakultas (Prolegfa),

  • Menyusun dan membahas Rancangan Permafa,​​​​

  • Menerima Rancangan Permafa yang diajuka oleh Gubernur mahasiswa ataupun pengurus DPM, ​

  • Membahas Rancangan Permafa yang diusulkan oleh Gubernur mahasiswa ataupun pengurus  DPM, ​

  • Menetapkan Permafa bersama dengan Gubernur mahasiswa, ​

  • Menyetujui atau tidak menyetujui PerGub  pengganti Permafa (yang diajukan Gubernur) untuk ditetapkan menjadi Permafa.

Terkait dengan fungsi anggaran :​

​

​

  • Memberikan persetujuan atas Rancangan Permafa tentang APBL (Anggaran Pendapatan dan  Belanja Lembaga) yang diajukan Gubernur  mahasiswa, ​

  • Memperhatikan pertimbangan pengurus DPM  atas Rancangan Permafa tentang APBL dan Rancangan Permafa terkait pajak, pendidikan dan  agama, ​

  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas  pengelolaan dan tanggung jawab keuangan  Lembaga yang disampaikan oleh Banggar, ​

Terkait dengan fungsi pengawasan :

​

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Permafa, APBL dan kebijakan BEM,​

  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh pengurus DPM.

bottom of page